KEDUDUKAN BIAYA TAMBAHAN PADA PEMBAYARAN QRIS DALAM FIKIH MUAMALAH
Kata Kunci:
QRIS, Biaya, Ujrah, RibaAbstrak
Perkembangan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah membawa kemudahan dalam transaksi jual beli, namun di sisi lain menimbulkan persoalan terkait adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen. Fenomena perbedaan harga antara pembayaran tunai dan pembayaran menggunakan QRIS memunculkan pertanyaan mengenai kedudukannya dalam perspektif fikih muamalah, khususnya apakah termasuk kategori riba atau dibenarkan sebagai biaya jasa (ujrah). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan biaya tambahan pada pembayaran QRIS dalam perspektif fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, melalui penelaahan literatur fikih muamalah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta kajian akademik terkait sistem pembayaran non-tunai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya tambahan dalam pembayaran QRIS tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai riba, karena transaksi QRIS pada dasarnya merupakan akad jual beli, bukan akad utang-piutang. Biaya tambahan tersebut dapat dibenarkan sebagai ujrah selama bersifat transparan, disepakati di awal transaksi, dan tidak mengandung unsur paksaan maupun ketidakadilan. Dengan demikian, kedudukan biaya tambahan pada pembayaran QRIS dalam fikih muamalah bergantung pada mekanisme penerapannya agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai syariah.




