Implementasi Manajemen Koperasi Syariah: Studi Kasus Koperasi Nusa Berlian

Penulis

  • khairul Anwar STAI Ki Ageng Pekalongan
  • Herianto Universitas Gadjah Mada, Indonesia
  • Sabilal Rosyad STAI Ki Ageng Pekalongan
  • Aurelia Azzahra STAI Ki Ageng Pekalongan
  • Laelatul Aria Yahya STAI Ki Ageng Pekalongan
  • Nurul Mufidah STAI Ki Ageng Pekalongan
  • Isti Mufidah STAI Ki Ageng Pekalongan

Kata Kunci:

Sharia cooperative, cooperative management, strategic planning, murabahah, koperasi syariah

Abstrak

Koperasi Syariah Nusa Berlian merupakan lembaga ekonomi rakyat yang beroperasi berdasarkan prinsip kekeluargaan dan hukum syariah, serta berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan simpan pinjam dan pembiayaan produktif, terutama menggunakan akad murabahah. Jenis penelitian ini field research, dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk menganalisis manajemen koperasi, pembagian tugas, strategi pengembangan, dan kendala operasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian tugas dalam koperasi berjalan sesuai struktur organisasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan penentu kebijakan, pengurus sebagai pelaksana operasional, dan pengawas sebagai pihak yang memastikan kepatuhan administrasi, keuangan, serta prinsip syariah. Dalam perencanaan strategisnya, koperasi menerapkan berbagai upaya seperti peningkatan kualitas layanan, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, optimalisasi pemanfaatan teknologi digital, pengelolaan keuangan yang lebih efektif, serta perluasan kerja sama dengan lembaga syariah. Namun, kendala utama yang dihadapi adalah belum adanya legalitas formal berupa akta notaris, yang menyebabkan koperasi tidak memiliki kekuatan hukum dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah, khususnya pada kasus kredit macet yang membutuhkan proses penjualan agunan. Ketiadaan aspek legal tersebut melemahkan posisi kelembagaan koperasi dan menghambat efektivitas pengelolaan risiko. Oleh karena itu, penguatan legalitas menjadi langkah strategis yang mendesak agar koperasi mampu meningkatkan profesionalitas, memperkuat kepercayaan anggota, serta menjalankan prinsip-prinsip ekonomi syariah secara optimal dan berkelanjutan.

Diterbitkan

2025-10-30

Terbitan

Bagian

Articles